TALAUD – Menyusul tragedi kebakaran KM Barcelona V.A di perairan Pulau Talise dan Pulau Gangga, kabupaten Minahasa Utara belum lama ini, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA-GMNI) Talaud mengusulkan sejumlah langkah perbaikan pada tatakelola pelayanan pelayaran antar pulau di wilayah Sulawesi Utara.
Seperti yang disampaikan Pengasihan Susanto Amisan, S.IP, M.Si, Ketua DPC PA-GMNI Talaud, dalam pernyataannya kepada media ini, bahwa usulan tertulis yang berisi enam poin penting diajukan oleh DPC PA-GMNI Talaud untuk reformasi sistem pelayaran kapal penumpang antar pulau.
Poin-poin tersebut yakni :
1. Sistem pembelian tiket kapal Wajib Online (seperti membeli tiket pesawat udara, dan tidak diperkenankan penjualan tiket diatas kapal).
2. Nama lengkap penumpang yang tertera di tiket yang dibeli Wajib sesuai identitas kependudukan (KTP/SIM) sehingga memudahkan identifikasi.
3. Manifest Penumpang Kapal dari dermaga keberangkatan wajib ditembuskan kepada otoritas pelabuhan tujuan maksimal 1 jam sesudah kapal bertolak dari dermaga, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perhubungan setempat, Kepala Markas Wilayah Bakamla dan Kepala Kantor SAR.
4. Kecuali Porter, para Pengunjung atau Pengantar atau Penjual wajib dilarang berada di dalam kapal yang sedang bersandar menaikkan penumpang sebelum keberangkatan (seperti di Bandar Udara).
5. Otoritas Pelabuhan Wajib memfasilitasi para pedagang UMKM dapat berjualan di area pelabuhan/gedung/ruang tunggu keberangkatan (tidak lagi berjualan diatas kapal).
6. Kapal penumpang wajib memasang CCTV pada setiap dek kapal dengan cakupan jangkauan luas untuk memantau aktivitas penumpang, yang bisa saja melakukan aktivitas yang membahayakan pelayaran.
Usulan dari DPC PA-GMNI Talaud ini mulai disusun dan dikonsolidasikan setelah tragedi KM Barcelona VA yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu. Fokus wilayah usulan mencakup seluruh pelabuhan laut penumpang antar pulau di Sulawesi Utara, khususnya yang berada di wilayah perairan Nusa Utara – Talaud
“Usulan ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan untuk mencegah terulangnya insiden kebakaran kapal yang menyebabkan korban jiwa serta kesulitan dalam identifikasi penumpang dan sistem evakuasi,” ucapnya
Rekomendasi tertulis nantinya ditujukan kepada instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Otoritas Pelabuhan, Bakamla, dan SAR, dengan harapan dapat segera diterapkan oleh pemerintah daerah dan nasional. (*)
