Gubernur Sampaikan Penjelasan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp3,18 Triliun pada Rapat Paripurna DPRD Sulut

Deprov Sulut1690 Dilihat

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyampaikan penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (24/11) 2025.

Agenda paripurna ini juga mencakup penyampaian penjelasan terhadap dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju sebagai Perseroan Daerah, termasuk pemandangan umum fraksi dan tanggapan Gubernur terhadap materi Ranperda tersebut.

Dalam penjelasannya, Gubernur menekankan bahwa APBD merupakan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan dan kebijakan daerah, bukan semata dokumen teknis penganggaran.

“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah sekaligus cerminan kesungguhan kita menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.

Ranperda APBD 2026 disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berpedoman pada KUA–PPAS yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD. Dokumen anggaran ini juga diarahkan selaras dengan pelaksanaan tahun kedua RPJMD 2025–2029 yang mengusung tema besar pembangunan: “Penguatan SDM, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi.”

Gubernur turut mengingatkan bahwa penyusunan APBD tahun 2026 menghadapi tantangan fiskal, terutama akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut, katanya, harus menjadi momentum memperkuat kedisiplinan fiskal, efisiensi belanja, dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif menggali potensi pendapatan, memastikan efisiensi program, dan menjaga agar belanja tetap memberi dampak maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam struktur Ranperda APBD 2026, ditetapkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp3,18 triliun dengan alokasi belanja Rp3,01 triliun. Sementara pembiayaan daerah direncanakan melalui penerimaan pembiayaan Rp50 miliar dan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran utang daerah sebesar Rp210,62 miliar.

Gubernur menyampaikan harapan agar pembahasan Ranperda APBD bersama DPRD berjalan konstruktif dan komprehensif sehingga menghasilkan dokumen anggaran yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *