OJK dan ACC Paparkan Tips Aman Bertransaksi Kredit di Perusahaan Pembiayaan

Ekonomi, Ekonomi832 Dilihat

Katabrita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Astra Credit Company (ACC) mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat sebelum mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan. Keduanya menekankan pentingnya memahami legalitas, biaya, hingga kemampuan membayar agar terhindar dari risiko gagal bayar.

Sebelum melakukan transaksi pembiayaan, masyarakat khususnya calon debitur diimbau untuk memperhatikan sejumlah hal penting agar terhindar dari risiko cidera janji (wanprestasi) akibat kelalaian dalam membayar angsuran kredit.

Hal itu disampaikan pihak OJK dan ACC saat Media Gathering yang digelar ACC pada Rabu (10/11) 2025 di Casa Bakudapa Manado.

Asisten Direktur Divisi PEPK dan LMS OJK Sulutgomalut, Rizky Betadi Putra, membagikan tips aman dan nyaman dalam memanfaatkan layanan pembiayaan.

Menurut Rizky, calon debitur harus memastikan lebih dulu bahwa perusahaan pembiayaan telah terdaftar dan diawasi OJK. Setelah itu, penting untuk melihat reputasi perusahaan, serta membandingkan suku bunga dan biaya yang ditawarkan.

“Perhatikan syarat dan ketentuannya bagaimana, dan pastikan pula jenis pembiayaan sesuai kebutuhan calon debitur. Perusahaan pembiayaan yang baik juga dapat dilihat dari kualitas layanannya,” ujar Rizky.

Sementara itu, Deputy EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel ACC, Ikhsan Abdillah Harahap, menekankan bahwa calon debitur juga perlu memastikan kemauan dan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan.

“Perusahaan pembiayaan akan melihat kemampuan konsumen melalui data SLIK OJK. Dari data ini juga dapat dilihat kemauan konsumen dalam memenuhi kewajiban pembayaran,” jelas Ikhsan.

Ikhsan turut mengingatkan debitur agar tidak menyembunyikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia secara melawan hukum, serta tidak menghindar atau melakukan perlawanan dengan kekerasan saat berhadapan dengan petugas perusahaan pembiayaan ketika terjadi masalah angsuran.

“Segera hubungi petugas perusahaan pembiayaan untuk meminta solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Ikhsan.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *