NJI Soroti Dugaan Penggunaan Gelar Akademik oleh Staf Khusus Gubernur Sulut

Berita516 Dilihat

Katabrita – Nusantara Justice Initiative (NJI) menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang belum sah oleh Fiko Onga, SIP, MSi, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara. Sorotan tersebut muncul setelah gelar “Dr” atau “Dr (C)” diduga tercantum dalam sejumlah dokumen resmi sejak 2021.

Ketua NJI Denny Susanto, SH, mengatakan pihaknya menemukan perbedaan antara gelar yang ditampilkan di dokumen dan data resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). “Data Dikti menunjukkan Fiko Onga tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan belum lulus,” ujarnya.

Menurut Denny, Fiko Onga juga baru mengikuti Ujian Terbuka Disertasi pada 12 November 2025. “Artinya, secara hukum dan regulasi pendidikan tinggi, yang bersangkutan belum berhak menggunakan gelar Doktor dalam bentuk apa pun,” katanya.

NJI menilai dugaan penggunaan gelar akademik yang belum sah berpotensi menyesatkan publik dan mencederai integritas jabatan. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindakan yang menyesatkan publik, apalagi dilakukan oleh pejabat yang berada di lingkar terdekat Gubernur,” lanjut Denny.

NJI juga mempertanyakan bagaimana dugaan gelar tersebut dapat tercantum dalam dokumen resmi pemerintah. “Kami mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen negara hingga dugaan gelar yang belum sah bisa lolos dan digunakan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Denny menyebut dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dapat bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang melarang seseorang memakai gelar akademik tanpa dasar yang sah.

NJI menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. “Kami akan menempuh jalur hukum. Ini dugaan tindak pidana penggunaan gelar tanpa hak yang harus diproses,” tegasnya.

Selain langkah hukum, NJI mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Inspektorat Provinsi Sulut untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap status akademik Fiko Onga dan memastikan proses verifikasi jabatan dilakukan secara ketat. Jika dugaan itu terbukti, NJI meminta pemerintah provinsi mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.

“Sulawesi Utara harus dijalankan dengan standar integritas yang tinggi. Jika dugaan pemalsuan gelar dibiarkan, maka kita sedang membiarkan penurunan integritas pemerintahan,” tutup Denny.

Hingga berita ini ditayangkan, Fiko Onga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *