Katabrita – Mengakhiri agenda legislasi jelang pergantian tahun, DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar Rapat Paripurna penetapan dua rancangan regulasi yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah.
Sidang dijadwalkan berlangsung Senin (29/12) 2025 pukul 14.00 WITA di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
Dua aturan yang akan difinalisasi masing-masing adalah Ranperda Kepemudaan serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keduanya disebut sebagai fondasi awal untuk pembaruan kebijakan fiskal sekaligus penguatan peran generasi muda di daerah.
Selain menetapkan sikap legislatif terhadap dua ranperda tersebut, paripurna juga akan diwarnai dengan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Sulawesi Utara. Tahap ini menjadi bagian penentu sebelum ranperda secara resmi disahkan menjadi peraturan daerah.
Ranperda Kepemudaan digadang-gadang akan memberi arah baru bagi pembinaan dan pemberdayaan generasi muda Sulut, terutama dalam peningkatan kompetensi dan ruang berpartisipasi. Sementara revisi Perda Pajak dan Retribusi bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si., memastikan seluruh pihak—termasuk insan pers—telah diundang untuk mengikuti jalannya paripurna.
Dengan agenda yang cukup strategis, sidang ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan di Sulawesi Utara.
(*/in)
