Sulut Perkuat Mitigasi, Ranperda Penanggulangan Bencana Disetujui Jadi Perda

Deprov Sulut1148 Dilihat

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/2/2026).

Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan, persetujuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat, mengingat kondisi geografis Sulut yang rawan terhadap berbagai potensi bencana.

“Setelah mencermati laporan akhir Panitia Khusus dan mengikuti dinamika pembahasan, Pemerintah Provinsi dengan penuh keyakinan menyatakan menyetujui Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi dasar untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terintegrasi.

“Kita sadar bahwa posisi geografis Sulawesi Utara menuntut kita untuk memiliki sistem pertahanan daerah yang tangguh,” katanya.

Menurut Gubernur, melalui perda ini pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi mengedepankan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.

“Ranperda ini adalah jawaban kita untuk menggeser paradigma, dari yang sebelumnya lebih bersifat responsif menjadi paradigma mitigasi dan kesiapsiagaan yang terpadu,” tegasnya.

Ia menambahkan, persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mengajukan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri agar memiliki kekuatan hukum tetap.

“Nomor register ini adalah syarat mutlak agar regulasi kita memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga sistem perlindungan masyarakat dapat segera diimplementasikan secara formal,” pungkasnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP