MANADO – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw dan dr Richard Sualang (AARS) sangat berharap agar perubahan Desil benar-benar memperhatikan aspek kemanusiaan sehingga yang berhak mendapat haknya sementara yang tidak berhak tentunya tidak mengambil jatah orang yang berhak.
Hal tersebut tersebut terungkap saat rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran dan validasi data yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (16/03/26).

Hadir pada acara tersebut BPS Sulut dan BPS Manado sebagai pemateri, Sekot Manado dr. Steaven Dandel M.Ph, para Camat, Lurah serta Dinas yang ikut Rakor hari ini yakni Dinas Sosial, Dinas Capil, Dinas Perindag, Dinas Kominfo dan Kesbangpol.
Wali Kota Manado memberikan gambaran umum permasalahan lapangan soal pendataan dan bagaimana menyatukan persepsi antar pelaksana dilapangan mulai dari Camat, Lurah, Ketua Lingkungan dan petugas lapangam saat pendataan.

Sebelum memaparkan materi Wali Kota Andrei Angouw merecall dulu peserta inti yang seharusnya hadir.
Wali kota mengawalinya soal pendataan untuk penyamaan persepsi. Demikian halnya dengan pendamping dilapangan harus se-persepsi dengan ketua lingkungan misalnya didalam menentukan warga-warga yang berhak menerima pelayanan termasuk bantuan sosial dari pemerintah.

“Soal penentuan Desil mulai dari Desil 1 hingga 10 tentunya sangat rumit tapi semua ini dimaksudkan agar dapat menyelesaikan masalah dengan tepat. Semua ini untuk kepentingan 460 ribuan penduduk Kota Manado,” ucap Angouw.
Wali kota mewanti-wanti agar dalam pendataan harus dilakukan dengan benar bukan like and dislike dan menafsirkan berdasarkan keinginan sendiri dari ketua lingkungan atau si pendata.

“Jadi yang berhak harus dapat terlayani, jangan sampai tidak berhak justru dapat bantuan,” tegasnya.
Wali Kota juga menyampaikan data-data konkrit dilapangan sepertu beberapa person masyarakat yang masuk Desil 1 tapi orang kaya dan berkemampuan. Jadi yang harus diindentifikasi adalah miskin ekstrim dan bisa dipastikan masuk pada Desil Satu.

Diakhir pemaparan Wali Kota meminta setelah pertemuan ini Camat melakukan rapat atau musyawarah lingkungan yang menghadirkan seluruh Lurah dan Ketua lingkungan dengan mengundang pemateri pihak BPS untuk mensosialisasikan hasil rakor ini dan bagaimana mengindentifikasi warga untuk masuk pada kotegori Desil yang tersedia.
BPS Sulut menyampaikan materi proses integrasi data. Ikut dijelaskan tentang tugas BPS dalam Inpres Nomor 4/2025 tentang DTSEN.

Juga dijelaskan konsepsi tentang Desil dan pengertiannya. Desil adalah membagi data kedalam sepuluh bagian yang sama banyaknya.
Pembahasan diakhiri dengan dialog bersama perserta, bahkan Sekot dan Kadis Sosial yang ikut memberikan pendapat terkhusus penerapan sistem dilapangan.
Menjadi hangat soal perdebatan perobahan Desil termasuk bagaimana mengkonsultasikannya ke pihak berkewenangan yakni Kementerian Sosial.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat berharap agar perobahan Desil ini benar-benar memperhatikan aspek kemanusiaan sehingga yang berhak mendapat haknya sementara yang tidak berhak tentunya tidak mengambil jatah orang yang berhak.
“Hal ini jangan berdampak kurang baik terhadap orang yang seharusnya mendapat bantuan tapi terabaikan hanya karena salah mengakses sistem yang tersedia,” tandasnya. (adve)
