Katabrita – Rendahnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sulawesi Utara menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Sulut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Senin (2/3/2026), Sekretaris Komisi II, Dhea Lumenta, menegaskan perlunya langkah konkret untuk mempercepat legalitas pelaku usaha.
Pasalnya, dari lebih 400 ribu UMKM di Sulut, baru sekitar 17.610 yang memiliki NIB hingga Maret 2026.
“Perlu kejelasan target penerbitan NIB tahun ini dan progresnya sejauh mana,” tegas Dhea.
Ia menilai rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan literasi digital serta akses internet, khususnya di wilayah pelosok.
Karena itu, Dhea mendorong pemerintah tidak hanya menunggu, tetapi aktif turun langsung ke lapangan.
“Harus ada skema jemput bola ke pasar dan desa untuk membantu masyarakat mengurus NIB,” ujarnya.
Masalah Bukan Hanya Sistem, Tapi Mindset
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang, mengakui masih ada kendala dalam implementasi.
Menurutnya, sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) sebenarnya sudah memudahkan, namun belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
“Masih banyak yang mengira harus ke kantor PTSP, padahal lewat OSS bisa selesai saat itu juga. Kendalanya di cara login dan penggunaannya,” jelasnya.
Sebagai langkah percepatan, pihaknya kini mengintegrasikan pembuatan NIB dalam setiap pelatihan UMKM.
“Kami pastikan peserta pelatihan pulang sudah pegang NIB. Itu jadi ‘oleh-oleh’ wajib,” tegas Gallang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun dituntut memperkuat pendampingan langsung agar target legalisasi UMKM dapat tercapai, sekaligus membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan program pemberdayaan.
(*/in)
