Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan komposisi lengkap Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Sebanyak 19 anggota DPRD Sulut dari berbagai fraksi dilibatkan dalam Pansus tersebut, sebagai bentuk representasi politik dalam pembahasan regulasi internal lembaga legislatif.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen menjelaskan, keterlibatan lintas fraksi dalam Pansus menjadi penting untuk memastikan pembahasan berjalan objektif dan mencerminkan kepentingan bersama.
“Komposisi Pansus ini diharapkan mampu menghasilkan tata tertib yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan kelembagaan,” ujarnya.
Adapun daftar anggota Pansus yang telah ditetapkan yakni Fransiscus A Silangen, Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene, Royke Roring, Ruslan Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, Melisa Gerungan, Vioneta Kuera, Yongkie Limen, Frangky Mamesah, Angelia Wenas, Seska Budiman, Braien Waworuntu, Gracia Oroh, dan Normans Luntungan.
Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut, yang menetapkan mekanisme pembahasan perubahan tata tertib melalui panitia khusus.
DPRD Sulut menilai, dengan komposisi yang melibatkan berbagai unsur fraksi, pembahasan tata tertib dapat berjalan lebih mendalam, transparan, dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
Revisi tata tertib sendiri dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif di daerah.
(*/in)
