Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus A Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, Senin (2/3).
Silangen menjelaskan, pembentukan Pansus merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses pembahasan peraturan DPRD, setelah penyampaian penjelasan dalam rapat paripurna.
“Pembahasan selanjutnya akan memasuki tingkat satu dan dilakukan oleh panitia khusus DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus tersebut mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut yang telah menetapkan mekanisme pembahasan lanjutan.
Adapun keanggotaan Pansus akan diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPRD Sulut, sehingga mencerminkan keterwakilan politik yang ada di lembaga legislatif tersebut.
Menurutnya, keberadaan Pansus sangat penting untuk memastikan pembahasan perubahan tata tertib dapat dilakukan secara lebih fokus, mendalam, dan komprehensif.
“Melalui Pansus, setiap materi yang diatur dalam tata tertib akan dikaji secara detail agar menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Diketahui, perubahan Tata Tertib DPRD Sulut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika peraturan perundang-undangan serta tuntutan peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga.
Dengan dibentuknya Pansus, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan optimal hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan DPRD yang baru.
(*/in)
