Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menyoroti pentingnya penguatan pengawasan lingkungan hidup, khususnya terkait izin lingkungan dan pengelolaan limbah industri serta pertambangan.
Sorotan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Kamis (23/4) 2026.
Merespons hal itu, Pemerintah Provinsi Sulut menyatakan kesiapan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa pesatnya pembangunan industri dan pertambangan harus berjalan seimbang dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Kita tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dalam pembangunan. Pengawasan terhadap izin dan pengelolaan limbah harus dilakukan secara ketat,” ujar Selvanus.
Ia menjelaskan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun padat, guna mencegah dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat.
Selain itu, komitmen terhadap reklamasi pasca-tambang juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Reklamasi pasca-tambang harus menjadi perhatian serius agar tidak meninggalkan kerusakan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan pembangunan di Sulawesi Utara tetap berjalan secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.
(*/in)
