Ganti Rugi Lahan Tol Manado-Bitung Masih Dipersoalkan, Komisi III DPRD Sulut Akan Turun Lapangan

Deprov Sulut559 Dilihat

Katabrita – Persoalan ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Manado-Bitung kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, Senin (11/5) 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos itu menghadirkan warga terdampak bersama pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR.

Dalam hearing tersebut, warga melalui Ivone Lumempouw dan Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut mengeluhkan pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai belum tuntas.

Sementara itu, pihak PPK melalui Weyni Paulce Mawey menjelaskan persoalan tersebut sebelumnya sudah diproses melalui jalur hukum pada tahun 2024.

“Gugatan tersebut sudah dijawab di pengadilan dan dinilai tidak sesuai dengan pihak yang digugat,” ujar Mawey.

Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, meminta adanya kejelasan dan transparansi terkait persoalan tersebut.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Komisi III DPRD Sulut berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa lahan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

RDP turut dihadiri Sekretaris Komisi III Yongki Limen serta anggota Toni Supit, Haslinda Rotinsulu, dan Reamly Kandoli.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *