Satgas PASTI Lacak Aktivitas Gadai Ilegal yang Menjamur di Media Sosial

Ekonomi, Ekonomi, Sulut510 Dilihat

Katabrita — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo terus melacak aktivitas usaha gadai ilegal yang marak berpromosi melalui media sosial.

Dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Sulawesi Utara dan Gorontalo yang digelar di Manado, terungkap puluhan usaha gadai tanpa izin terdeteksi beroperasi dan menawarkan layanan kepada masyarakat melalui platform digital seperti Facebook dan Instagram.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert Sianipar, mengatakan salah satu perhatian Satgas PASTI tahun ini adalah penanganan aktivitas gadai ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Robert, rakor tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antaranggota Satgas PASTI dalam mencegah serta menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal.

“Agenda ini bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagaimana kita terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peran Satgas PASTI kini semakin diperkuat setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas mandat satgas, termasuk dalam penanganan pinjaman online ilegal dan judi online.

Sementara itu, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Edy Kusniadi, mengungkapkan pihaknya bersama anggota Satgas PASTI lainnya tengah melakukan pendalaman terhadap puluhan usaha gadai yang terindikasi beroperasi tanpa izin.

Dari 36 usaha gadai yang teridentifikasi, lima di antaranya telah mengajukan izin dan sedang berproses. Dua lainnya diketahui telah menghentikan operasional, sedangkan sekitar 26 usaha masih dalam tahap pendalaman dan pengecekan lapangan.

“Saat ini kami melakukan pendalaman dan pengecekan langsung untuk memastikan apakah mereka masih melakukan aktivitas gadai ilegal atau tidak,” kata Edy.

Menurutnya, sebagian besar data diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan Satgas PASTI terhadap akun-akun media sosial yang menawarkan jasa gadai kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah usaha tersebut ternyata dijalankan secara perorangan dengan skala kecil. Pelaku menawarkan proses gadai yang mudah dan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

“Ada yang beroperasi secara perorangan dari tempat kos dan menerima gadai barang seperti telepon genggam. Nilai pinjamannya bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ungkapnya.

Namun demikian, Satgas PASTI juga menemukan aktivitas gadai ilegal dengan nilai transaksi yang cukup besar.

“Ada satu yang sementara kami lakukan pendalaman karena omzetnya diperkirakan sudah di atas Rp100 juta,” ujar Edy.

Ia menegaskan bahwa ciri utama usaha gadai ilegal adalah tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Selain itu, bunga atau biaya yang dikenakan kepada masyarakat umumnya lebih tinggi dibanding lembaga gadai resmi.

Melalui Satgas PASTI, OJK bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait berkomitmen meningkatkan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam berbagai aktivitas keuangan ilegal yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *