OJK Tegaskan Satgas PASTI Kini Berwenang Tangani Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ekonomi, Ekonomi, Sulut362 Dilihat

Katabrita — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kini semakin kuat dan luas setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert Sianipar, dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Sulawesi Utara dan Gorontalo yang digelar di Manado, Kamis.

Menurut Robert, keberadaan UU P2SK memberikan landasan yang lebih kuat bagi Satgas PASTI dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Mandat Satgas PASTI kini semakin diperkuat. Selain yang selama ini sudah dilakukan, terdapat penegasan bahwa Satgas PASTI juga menangani pinjaman online ilegal dan judi online,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rakor tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, dan koordinasi seluruh anggota Satgas PASTI dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan keuangan yang terus berkembang.

Menurut Robert, tantangan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal saat ini tidak hanya berkaitan dengan investasi bodong atau pinjaman online ilegal, tetapi juga mencakup maraknya judi online yang telah menimbulkan dampak sosial yang luas.

Ia mengungkapkan, data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan aktivitas judi online masih menjadi ancaman serius karena telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

“Kami terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online yang memiliki dampak sosial sangat besar,” katanya.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, OJK bersama anggota Satgas PASTI telah melakukan edukasi ke berbagai sekolah dengan menggandeng Dinas Pendidikan.

Menurut Robert, sosialisasi bahkan telah menyasar siswa sekolah dasar dengan metode yang disesuaikan dengan usia peserta agar lebih mudah dipahami.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan melakukan edukasi di sejumlah sekolah, termasuk pada jenjang sekolah dasar. Tujuannya agar anak-anak memahami risiko dan dampak dari aktivitas ilegal yang banyak masuk melalui aplikasi digital maupun game online,” jelasnya.

Selain menyasar pelajar, OJK juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak-anak, termasuk aplikasi yang diakses sehari-hari.

Robert menegaskan, keberhasilan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui peningkatan literasi dan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berkembang di ruang digital.

Melalui penguatan peran Satgas PASTI, OJK berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap pinjaman online ilegal, judi online, investasi ilegal, serta berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal lainnya dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *