Katabrita – Kesadaran pekerja sektor informal di Sulawesi Utara untuk memiliki perlindungan jaminan sosial masih perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi perhatian Anggota DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, saat menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di GBI Marina Plaza, Manado, Senin (22/6) 2026.
Kegiatan yang merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja daerah pemilihan tersebut diikuti masyarakat dari berbagai profesi, mulai dari pelaku UMKM, pedagang, petani, nelayan, hingga pekerja lepas dan pekerja mandiri lainnya.
Felly mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), semakin memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan sehingga belum mendaftarkan diri sebagai peserta.
“Kalau informasi ini tidak sampai kepada masyarakat, tentu mereka tidak akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal ketika sudah menjadi peserta, mereka memiliki harapan yang lebih besar ke depan dan tidak ragu lagi dalam bekerja,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Ia juga menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat yang menyamakan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kedua program tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
Felly menjelaskan, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju tempat kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh.
“Yang namanya bekerja, kita tidak tahu di jalan bisa terjadi sesuatu. Kalau terjadi kecelakaan, ada jaminan dari pemerintah berapapun biaya rumah sakitnya. Jadi, bukan BPJS Kesehatan yang meng-handle, melainkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain perlindungan akibat kecelakaan kerja, peserta juga memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Felly menyebut, manfaat tersebut menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta sudah bisa memperoleh perlindungan dasar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan syarat peserta aktif selama tiga tahun berturut-turut tanpa putus.
“Bahkan dalam beberapa kasus, ada ahli waris yang menerima santunan lebih dari Rp700 juta karena peserta mengikuti seluruh program yang tersedia. Ini menunjukkan negara benar-benar hadir untuk melindungi para pekerja,” katanya.
Felly berharap semakin banyak pekerja mandiri di Sulawesi Utara, seperti tukang ojek, sopir, nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pelaku UMKM, yang bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, jangan ragu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa bekerja dengan lebih tenang dan keluarga pun terlindungi,” tandasnya.
(*/in)
