LPS Sesuaikan TBP Guna Memperkuat Stabilitas Perbankan

Ekonomi, Ekonomi5 Dilihat

Katabrita– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas perbankan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penyesuaian TBP berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Adapun TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen, simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, sedangkan TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.

Menurut Anggito, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan, masih kuat dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

“LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujar Anggito dalam keterangan resmi, Kamis (25/6) 2026.

Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan kinerja yang positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh 11,51 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK Rupiah tercatat sebesar 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing yang mencapai 8,91 persen. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.

Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada jauh di atas amanat undang-undang. Per Mei 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala guna menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas serta efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan program penjaminan simpanan melalui prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Selain itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *