Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7) 2026.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengatakan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hari ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Gubernur.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk penghormatan pemerintah kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap kebijakan maupun setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah, sekaligus bukti bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah mencermati, membahas, memberikan masukan, kritik, serta saran hingga akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menilai seluruh pandangan, rekomendasi, maupun masukan yang berkembang selama proses pembahasan menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances yang semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah mencermati, membahas, memberikan masukan, kritik, saran, dan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan, persetujuan bersama tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan bukan merupakan hambatan, melainkan dinamika demokrasi yang bertujuan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
“Persetujuan bersama ini juga menunjukkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif telah berjalan dengan baik. Perbedaan pandangan selama proses pembahasan bukanlah hambatan, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur berharap semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipelihara dalam setiap tahapan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari komitmen baru untuk terus melakukan berbagai perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Karena itu, seluruh catatan, rekomendasi, serta evaluasi yang muncul selama pembahasan Ranperda maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Setiap catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang muncul dalam pembahasan maupun hasil pemeriksaan BPK akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Menurut Gubernur, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap program pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Namun, Gubernur menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan di Sulawesi Utara.
(*/in)
