Fraksi Demokrat Dukung Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinilai Perkuat Pembangunan Manusia Sulut

Deprov Sulut902 Dilihat

Karabrita – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diusulkan sebagai hak inisiatif DPRD.

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (20/7) 2026, yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD.

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat mengapresiasi lahirnya Ranperda tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan terhadap anak di Sulawesi Utara.

“Fraksi Partai Demokrat sangat mengapresiasi atas rancangan peraturan inisiatif DPRD tentang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak,” demikian disampaikan Ronald Sampel

Fraksi Demokrat menilai, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memiliki peran penting dalam menumbuhkan rasa optimisme, meningkatkan penghargaan terhadap perempuan, serta memperkuat rasa percaya diri sehingga mampu berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan daerah.

Selain itu, Ranperda tersebut dinilai selaras dengan visi pembangunan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yakni menuju Sulawesi Utara yang sejahtera, adil, dan merata dengan menempatkan pembangunan manusia sebagai fokus utama.

Menurut Fraksi Demokrat, pembangunan manusia yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang sejahtera, tenteram, dan berbudaya. Karena itu, kehadiran regulasi yang mengatur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dinilai menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan tersebut.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan harapan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sampel dalam pandangan umum Fraksi Demokrat.

Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya telah disepakati dalam rapat paripurna untuk memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *