TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (21/7/2027).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, didampingi oleh Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon, BIN Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., seluruh anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui tahapan panjang dan rigor.
Proses dimulai dari konsolidasi laporan keuangan seluruh perangkat daerah, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, hingga pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
“Seluruh tahapan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada aturan, bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesungguhan, waktu, dan pemikiran yang dicurahkan selama proses pembahasan.
Ia menilai berbagai pandangan, catatan, koreksi, dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi sangat bermanfaat bagi penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Kami memandang bahwa seluruh catatan dari fraksi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Wali Kota, setelah persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Ranperda ini akan memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, yaitu paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen DPRD untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi mendukung agenda strategis daerah, termasuk kesuksesan pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang akan segera digelar.
“Kiranya gelaran TIFF tahun ini akan memberi manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan promosi pariwisata yang dapat memperkenalkan Kota Tomohon di tingkat nasional dan internasional,” harap Wali Kota.
Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Tomohon menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas fiskal demi kemajuan daerah. (*)
