Katabrita – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Tony Supit, menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Tony Supit usai memimpin rapat pembahasan Ranperda yang pada hari itu telah membahas materi hingga Pasal 38. Rapat kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.
Menurut Tony, pembahasan berlangsung secara mendalam dengan metode pasal demi pasal, terutama terkait ketentuan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Pembahasan hari ini cukup baik. Kita sudah masuk pasal per pasal dan dibahas sangat detail, termasuk mengenai insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pembahasannya akan kita lanjutkan lebih rinci karena masih melibatkan beberapa perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, insentif yang dibahas hanya mencakup kewenangan pemerintah provinsi, seperti pajak air permukaan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kewenangan lain yang berada di bawah pemerintah provinsi.
“Yang dibahas adalah kewenangan provinsi, bukan kewenangan kabupaten/kota. Persentase insentif juga belum kita bahas karena itu akan didalami lagi bersama perangkat daerah terkait,” katanya.
Tony mengatakan, pemberian insentif tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sehingga menarik minat investor untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara.
Menurutnya, investasi yang masuk, baik dari perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar, termasuk koperasi, diharapkan dapat bermitra dengan pelaku usaha lokal, petani, dan masyarakat setempat.
“Dengan begitu tidak hanya investasi yang masuk, tetapi juga ada transfer teknologi kepada masyarakat Sulawesi Utara melalui kemitraan dengan pengusaha lokal,” jelasnya.
Tony menambahkan, Pansus menargetkan pembahasan Ranperda dapat dirampungkan dalam waktu sekitar dua bulan. Setelah disepakati DPRD, Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Kita targetkan dua bulan selesai pembahasan, kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri. Nanti akan dilihat apakah ada yang diterima, ditambahkan, atau ada yang perlu dihilangkan,” pungkasnya.
Diketahui, rapat Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada hari itu berakhir dengan status skors setelah pembahasan mencapai Pasal 38 dan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.
(*/in)
