Wali Kota Tomohon & DPRD Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fokus pada Efisiensi dan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Legislatif, Tomohon783 Dilihat

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon pada Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Turut hadir Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., jajaran Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi terkini. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika yang tidak dapat diprediksi sepenuhnya saat APBD awal ditetapkan, seperti perubahan kebijakan pemerintah pusat, fluktuasi ekonomi, serta kebutuhan mendesak masyarakat.

“Perubahan tersebut bukan semata-mata perubahan angka, tetapi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan fiskal tetap responsif, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Ia mengapresiasi proses pembahasan yang demokratis antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang menghasilkan kesepakatan berbasis masukan konstruktif demi kemajuan Kota Tomohon.

Wali Kota menekankan prinsip kehati-hatian dan efisiensi dalam penganggaran. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan manfaat optimal, bukan sekadar mengejar tingkat penyerapan anggaran.

“Belanja daerah harus diarahkan pada pencapaian output dan outcome yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih baik anggaran diarahkan kepada program yang benar-benar siap dan memberikan manfaat nyata, daripada sekadar mengejar penyerapan tanpa hasil optimal,” tegasnya.

Program atau kegiatan yang belum memiliki urgensi tinggi atau kesiapan pelaksanaan akan dievaluasi ulang agar tidak membebani kas daerah tanpa dampak signifikan.

Di sisi pendapatan, Pemkot Tomohon berkomitmen meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi yang dilakukan meliputi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan, pemutakhiran basis data, penguatan pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Namun, target pendapatan ditetapkan secara realistis berdasarkan potensi riil untuk menjaga kesehatan struktur keuangan daerah.

Wali Kota juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi pembangunan Kota Tomohon dengan prioritas Provinsi Sulawesi Utara dan Nasional, agar kontribusi daerah terhadap sasaran pembangunan yang lebih luas tetap terjaga.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Wali Kota menginstruksikan TAPD dan seluruh perangkat daerah untuk mengawal proses penyusunan dokumen secara cermat, termasuk verifikasi dan sinkronisasi data, guna menghindari hambatan teknis.

“Saya berharap koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD terus dipertahankan. Mari kita pastikan setiap program dalam perubahan APBD benar-benar siap dilaksanakan dan diselesaikan sesuai waktu yang tersedia,” tutup Wali Kota.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi eksekutif dan legislatif untuk segera membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 hingga mendapat persetujuan bersama. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *