Gubernur Yulius Selvanus dan DPRD Sulut Dorong Anggaran Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut dirangkaikan dengan Penyampaian/Penjelasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD dan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, S.I.P., M.M., jajaran pejabat Pemprov Sulut, pimpinan BUMD, instansi vertikal serta undangan lainnya.

Pembahasan Banggar dan TAPD
Sebelum pengambilan keputusan, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut.
Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Sulut, H. Amir Liputo, S.H., dalam rapat paripurna.
Amir menyampaikan apresiasi kepada TAPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dinilai responsif dan kooperatif dalam memberikan masukan, data serta informasi yang dibutuhkan selama proses pembahasan.
Menurutnya, pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, namun tetap berlandaskan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD dan Pemerintah Sulawesi Utara telah menyetujui Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2026 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna,” ujar Amir.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sulut yang mengikuti pembahasan pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Gubernur: Anggaran Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat.
Menurut Gubernur, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas, penanganan kebutuhan mendesak, efisiensi anggaran serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengambilan keputusan pada hari ini bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulawesi Utara,” kata Yulius.
Ia menambahkan, persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.

Dengan demikian, pelaksanaan program dan pelayanan publik diharapkan dapat terus berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang meraih predikat Terbaik 1 Regional Sulawesi pada kategori Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan dalam penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II.
Atas capaian tersebut, Sulawesi Utara memperoleh insentif fiskal sebesar Rp2 miliar dari Pemerintah Pusat.
Sejumlah Catatan Banggar
Di sisi lain, Banggar DPRD Sulut memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Banggar meminta agar pelaksanaan pembangunan tetap diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Penguatan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur sosial, UMKM, pariwisata, pertanian, perkebunan dan sumber daya manusia juga menjadi perhatian.

Perlindungan terhadap masyarakat rentan, jaminan kesehatan dan perlindungan sosial, termasuk dukungan kepada petani, nelayan serta pelaku UMKM, diminta tetap menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran.
Banggar turut meminta program ketahanan pangan dilaksanakan secara optimal serta mendorong pengelolaan sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Persoalan kekeringan dan ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian. Banggar meminta perangkat daerah terkait memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Khusus untuk mengantisipasi kekurangan air bersih pada musim kemarau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan dapat melakukan pengeboran air di lokasi yang membutuhkan.

Banggar juga mengingatkan agar penyaluran hibah dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran, mulai dari proses verifikasi, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban.
Dorong Belanja Modal dan Percepatan Pelaksanaan
Dalam laporan Banggar, perhatian juga diberikan terhadap penggunaan anggaran oleh sejumlah perangkat daerah.
Dinas Pemuda dan Olahraga Sulut diminta mendapat perhatian dalam upaya pembinaan generasi muda sebagai bagian dari keberlanjutan pembangunan.
Sementara Dinas Pendidikan Daerah Sulut yang mendapat penambahan anggaran diharapkan mampu menerjemahkan program pembangunan di bidang pendidikan secara maksimal.
Banggar juga mendorong peningkatan belanja modal karena dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

“Ke depan kami berharap dari Banggar agar belanja modal ini lebih ditingkatkan karena itulah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Semakin dikecilkan untuk belanja-belanja lain dan belanja modal menjadi prioritas utama,” ujar Amir.
Dari sisi pendapatan, optimalisasi diminta dilakukan melalui penagihan yang terukur, peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap potensi kebocoran, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Banggar juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 yang semakin terbatas.
Perencanaan yang matang, jadwal yang jelas, pelaksanaan tepat waktu dan pengawasan yang baik dinilai penting agar program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan maupun akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hasil pembahasan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amir.
Dikawal hingga Pelaksanaan
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, seluruh catatan dan hasil pembahasan Banggar diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan anggaran.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas proses pembahasan, masukan serta pengawasan terhadap kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Ia berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat dikawal melalui kerja nyata, kedisiplinan dan tanggung jawab, sehingga program yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi sesuai ketentuan sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
(ADV/In)
