Kejari Manado Tegaskan Informasi Soal Pengabaian Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disabilitas Tidak Benar

Manado993 Dilihat

MANADO — Kejaksaan Negeri Manado secara resmi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait tuduhan bahwa pihaknya mengabaikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas adalah tidak benar.

Penegasan ini disampaikan dalam siaran pers resmi bernomor: PR 283/P.1.10/Dti/11/2026 yang diterbitkan, Kamis (5/11/2026).

Siaran pers ini dikeluarkan menanggapi postingan di media sosial Instagram yang menarasikan tuntutan untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manado dengan alasan mengabaikan penanganan perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Manado menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan penanganan perkara yang diterima dari penyidik. Justru sebaliknya, penanganan perkara yang melibatkan anak berkebutuhan khusus menjadi perhatian serius dan prioritas utama di jajaran Kejaksaan Negeri Manado.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” demikian tertuang dalam siaran pers tersebut.

Kejari Manado juga menjelaskan kronologi dan tahapan penanganan perkara secara transparan:

15 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Manado telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Setelah menerima SPDP, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk memantau dan mengikuti perkembangan penyidikan.

Senin, 2 November 2026 — Jaksa Penuntut Umum telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak penyidik terkait materi perkara.

Tahap selanjutnya — Pihak penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Manado untuk diteliti kelengkapannya.

Kejaksaan Negeri Manado mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini secara transparan, berkeadilan, dan berintegritas.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, S.H., M.H. di nomor telepon: 081112020379. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *