Katabrita – Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan berusaha berbasis risiko kembali berlanjut pada hari kedua di Hotel Luwansa Manado, Selasa (25/11/2025). Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Utara bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut ini menghadirkan sejumlah narasumber untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha dan instansi terkait mengenai tata kelola perizinan modern.
Salah satu pemateri hari kedua adalah Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sulut, Noldy Rantung, yang memaparkan mekanisme persetujuan lingkungan. Ia menekankan bahwa regulasi di bidang perizinan dan lingkungan mengalami perubahan cepat dalam beberapa tahun terakhir, sehingga pemerintah harus memastikan proses yang diterapkan mampu mempermudah perizinan dan memperkuat iklim investasi di Sulut.
“Regulasi selalu berkembang. Harapannya, kebijakan baru dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan sehingga investasi dapat tumbuh lebih baik,” ujar Rantung.
Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep izin lingkungan berubah menjadi persetujuan lingkungan, dengan tiga dokumen utama: AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Dalam mekanisme baru, pembentukan Tim Uji Kelayakan menjadi bagian penting karena bertugas mengevaluasi dokumen lingkungan yang diajukan pelaku usaha.
Rantung menambahkan bahwa DLH Sulut telah mengusulkan pembentukan tim tersebut. “Harapannya mulai tahun depan evaluasi dan pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara penuh oleh tim,” jelasnya.
Bimtek ini diikuti peserta dari berbagai instansi dan pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman teknis mengenai perizinan berbasis risiko sesuai regulasi terbaru.
Sebelumnya, Bimtek dibuka oleh Penjabat Sekdaprov Sulut, Tahlis Gallang, pada Senin (24/11/2025). Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan BI—khususnya melalui Regional Investor Relation Unit (RIRU)—berperan strategis dalam memperkuat tata kelola investasi berbasis data. Menurutnya, dukungan analisis dan pemetaan ekonomi dari BI menjadi landasan dalam penyesuaian kebijakan perizinan yang selaras dengan dinamika dunia usaha.
“Kolaborasi ini bukan hanya teknis, tetapi strategis. Data dan analisis BI membantu pemerintah membaca arah pertumbuhan ekonomi, sektor potensial, dan peluang investasi,” ujar Gallang.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan perizinan berbasis risiko pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, termasuk pelimpahan kewenangan izin lingkungan dari pusat ke daerah. Dengan penyederhanaan prosedur dan mekanisme fiktif positif, Pemprov Sulut optimistis iklim investasi akan semakin kompetitif.
Kepala DPM-PTSP Sulut, Syaloom Korompis, menegaskan bahwa sinergi dengan BI memperkuat pemahaman pemerintah dan pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko. Ia menyebut bahwa kolaborasi ini juga mendorong optimalisasi layanan digital melalui Online Single Submission (OSS) serta penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar.
“DPM-PTSP bukan hanya mengeluarkan izin, tetapi membangun ekosistem investasi. Kehadiran BI membantu kami menganalisis tren, mengidentifikasi peluang, dan memastikan proses perizinan sejalan dengan sektor strategis,” ujarnya.
Korompis juga menekankan arahan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, agar seluruh proses perizinan dijalankan secara transparan, bebas pungli, dan responsif terhadap masukan pelaku usaha. Bimtek ini pun membuka ruang dialog untuk harmonisasi kebijakan dan penyempurnaan layanan investasi ke depan.
Hingga September 2025, realisasi investasi Sulut telah mencapai 89 persen dari target Rp9,3 triliun. Pemprov optimistis capaian ini dapat melampaui target dengan dukungan percepatan perizinan dan penguatan kemitraan kelembagaan, termasuk bersama BI.
(*/in)






