Katabrita – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menghentikan ratusan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Total 776 aktivitas diblokir, mulai dari pinjaman online ilegal, penawaran pinjaman pribadi, hingga investasi ilegal yang memanfaatkan berbagai modus penipuan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebutkan bahwa sebagian besar aktivitas yang diblokir berasal dari pinjaman online ilegal yang terus bermunculan melalui situs maupun aplikasi. “Dari 776 yang kami hentikan, 611 merupakan pinjaman online ilegal. Jumlah ini menunjukkan bahwa pelaku masih sangat agresif menjerat masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berisiko tinggi dari sisi penyalahgunaan data pribadi. Banyak dari penawaran tersebut diketahui meminta akses data dan identitas yang dapat digunakan untuk praktik penagihan tidak manusiawi serta penyebaran informasi pribadi.
Kategori lain yang diblokir adalah 69 investasi ilegal, termasuk yang memanfaatkan modus impersonation. Pelaku meniru nama, tampilan situs, hingga media sosial entitas berizin untuk menjerumuskan calon korban. “Modus penipuan semakin kompleks. Banyak pelaku yang meniru platform resmi agar terlihat kredibel dan sulit dibedakan oleh masyarakat,” kata Hudiyanto.
Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan aktivitas ilegal ini diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah bergabung dengan Satgas PASTI untuk memperkuat patroli dan analisis siber. Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli digital terhadap konten terkait umrah backpacker, jual visa umrah, dan SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sinergi lintas lembaga membuat pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat dan lebih tepat sasaran. Satgas kini didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 pinjol dan pinpri ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal. Satgas memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang semakin besar akibat kejahatan keuangan digital.
(*/in)







