Bapemperda DPRD Sulut Sampaikan Dua Usulan Ranperda dalam Perubahan Propemperda 2025

Deprov Sulut1321 Dilihat

Katabrita – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuerah dalam rapat paripurna, Selasa (18/11) 2025.

Kuerah menjelaskan bahwa Bapemperda telah menerima usulan perubahan Propemperda dan selanjutnya membahasnya bersama Biro Hukum Setdaprov Sulut pada 3 November 2025. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati dua Ranperda prakarsa Gubernur yang akan ditindaklanjuti dalam perubahan Propemperda Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pendirian PT Membangun Sulut Hebat Perseroda, serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya, penyusunan perubahan Propemperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah wajib menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Kuerah juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 17 ayat 2 Perda Provinsi Sulut Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Ketua Bapemperda DPRD Sulut bertindak atas nama DPRD dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Sulut telah menandatangani berita acara persetujuan bersama mengenai penambahan ranperda di luar Propemperda 2025 pada 3 November 2025.

Ia menerangkan bahwa urgensi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan penyesuaian kembali aturan terkait pajak dan retribusi daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, perubahan atas Perda pendirian PT Membangun Sulut Hebat dimaksudkan untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi peran BUMD. Selain itu, pembentukan perusahaan umum daerah pembangunan Sulut diharapkan memberi kontribusi pada sektor jasa angkutan darat dan laut, perbengkelan, penyediaan barang dan jasa, pengelolaan perparkiran, pertambangan, serta perdagangan.

Pada bagian akhir penyampaiannya, Kuerah berharap pimpinan DPRD dapat segera menindaklanjuti usulan perubahan Propemperda tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu yang tersisa di akhir tahun anggaran.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP