Katabrita – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara, Cindy Wurangian, melontarkan sederet pertanyaan kritis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Cindy menyampaikan sedikitnya 12 poin pertanyaan yang dinilainya perlu mendapat penjelasan lebih mendalam agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai kinerja pengelolaan APBD 2025.
Sorotan pertama tertuju pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, terdapat kontradiksi antara pertumbuhan PAD secara tahunan sebesar 8,9 persen dengan fakta bahwa target PAD tahun 2025 justru tidak tercapai.
“Ukuran keberhasilan yang sebenarnya itu apa? Apakah dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena mengalami pertumbuhan, atau berdasarkan target yang telah ditetapkan pada APBD 2025 yang justru tidak tercapai?” tanya Cindy.
Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi atau justru strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD yang belum maksimal.
Selain PAD, Cindy juga menyoroti realisasi belanja daerah. Meski belanja meningkat dibanding tahun sebelumnya, realisasinya hanya mencapai sekitar 91 persen dari target sehingga menyisakan anggaran sekitar Rp314 miliar yang tidak terserap.
Menurutnya, angka tersebut sangat besar, sementara di sisi lain banyak program yang langsung menyentuh masyarakat justru kesulitan memperoleh alokasi anggaran.
“Apa saja program yang tidak terserap? Karena Rp314 miliar bukan angka kecil,” ujarnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai surplus anggaran sekitar Rp330 miliar, apakah berasal dari efisiensi belanja, peningkatan penerimaan daerah, atau justru akibat banyaknya kegiatan yang tidak terlaksana.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177 miliar, Cindy mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami bahwa seluruh dana tersebut bebas digunakan.
Menurutnya, sebagian besar SiLPA berasal dari dana yang telah memiliki peruntukan khusus sehingga tidak bisa digunakan secara bebas. Ia juga meminta penjelasan mengenai utang beban barang dan jasa yang nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar, termasuk proyek atau kegiatan yang menjadi penyebab munculnya kewajiban tersebut.
Dalam kesempatan itu, Cindy juga meminta pemerintah memaparkan keterkaitan antara delapan prioritas pembangunan daerah dengan realisasi anggaran tahun 2025.
Ia ingin mengetahui sektor mana yang berhasil mencapai target dan program mana yang masih tertinggal, termasuk bidang investasi, pengentasan kemiskinan, pertanian, serta pelayanan publik.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipisahkan dari target-target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Cindy turut mempertanyakan metode evaluasi yang digunakan pemerintah dalam menyimpulkan bahwa penurunan angka kemiskinan di Sulawesi Utara menjadi 6,62 persen merupakan hasil intervensi APBD, bukan semata-mata dipengaruhi kondisi ekonomi nasional maupun global.
Di sisi lain, ia menilai masih tingginya angka pengangguran di Sulawesi Utara dibanding rata-rata nasional perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Dengan belanja APBD yang mencapai lebih dari Rp3,3 triliun, mengapa tingkat pengangguran Sulawesi Utara masih lebih tinggi dari angka nasional? Program-program yang ada perlu dievaluasi agar lebih efektif,” katanya.
Cindy juga meminta pemerintah menjelaskan realisasi investasi sepanjang 2025 beserta jumlah tenaga kerja lokal yang berhasil diserap, sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat Sulawesi Utara.
Pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Cindy menyoroti pengelolaan aset pemerintah yang disewakan kepada pihak ketiga. Ia mengaku menerima informasi bahwa nilai kontribusi kepada pemerintah daerah kini hanya sekitar Rp600 juta per tahun, jauh menurun dibanding sebelumnya yang disebut mampu menghasilkan sekitar Rp2 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji kembali agar potensi PAD tidak hilang sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Ia berharap seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab secara komprehensif oleh TAPD sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 benar-benar menghasilkan evaluasi yang objektif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
(*/in)
