Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Senin (2/3) siang.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen, didampingi para Wakil Ketua yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Turut hadir anggota DPRD, staf ahli fraksi, serta insan pers.
Dalam penjelasannya, Silangen menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman utama dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga legislatif. Hal tersebut mencakup fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, hingga pengawasan.
“Tata tertib menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah lembaga, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan. Ini juga memastikan setiap proses berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel,” ujar Silangen.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan kerja DPRD, mulai dari perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pelaksanaan rapat alat kelengkapan dewan (AKD), hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, harus mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam tata tertib.
Menurutnya, keberadaan tata tertib yang jelas dan komprehensif akan menciptakan kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
Lebih lanjut, Silangen menekankan bahwa pembaruan tata tertib merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulut dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan pemerintah, serta tuntutan peningkatan kinerja lembaga legislatif.
“Penyesuaian ini penting agar setiap ketentuan tetap relevan, adaptif, dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” tambahnya.
Diketahui, Peraturan DPRD Sulut tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2021 sebelumnya terdiri dari 137 pasal dalam 16 bab. Setelah dilakukan revisi, jumlahnya bertambah menjadi 168 pasal yang terbagi dalam 19 bab.
Adapun tahapan selanjutnya dalam pembahasan peraturan tata tertib ini akan memasuki pembahasan tingkat satu. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), pembahasan akan dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD.
Keanggotaan Pansus sendiri akan diusulkan oleh masing-masing fraksi sesuai rekomendasi rapat Banmus DPRD Sulut.
(*/in)
