Gubernur Jelaskan Arah Perubahan APBD Sulut 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp3,23 Triliun

Katabrita – Gubernur Sulawesi Utara menjelaskan arah kebijakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (14/9) 2026.

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026.

Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Gubernur, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penataan fiskal yang responsif terhadap dinamika di lapangan, termasuk perubahan asumsi fiskal, pergeseran alokasi anggaran, optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta pemenuhan kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda.

“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong perubahan APBD 2026. Pertama, penyesuaian ruang fiskal dan penajaman prioritas setelah finalisasi SiLPA Tahun 2025 oleh BPK RI, serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah.

Ruang fiskal yang terkoreksi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian dengan menggeser atau merasionalisasi anggaran dari program yang lambat dieksekusi pada semester pertama menuju program prioritas yang dinilai memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi masyarakat.

Kedua, pemerintah daerah juga memprioritaskan pemenuhan kewajiban mengikat, termasuk penuntasan hak-hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran kewajiban cicilan utang daerah, serta penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI maupun reviu APIP.

Ketiga, Perubahan APBD juga diarahkan untuk merespons keadaan darurat dan mendesak yang sebelumnya tidak terprediksi. Untuk kebutuhan tersebut, Pemprov Sulut telah mengambil langkah quick response melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Dari sisi postur anggaran, pendapatan daerah dalam APBD Induk 2026 yang semula sebesar Rp3.168.777.211.360 bertambah Rp63.890.597.985, sehingga menjadi Rp3.232.667.809.345.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp3.008.153.879.928 bertambah Rp191.017.979.848,52, sehingga menjadi Rp3.199.171.859.776,52.

Untuk penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp50 miliar bertambah Rp127.127.381.863,52, sehingga menjadi Rp177.127.381.863,52. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp210.623.331.432.

Gubernur menegaskan, meskipun terjadi penyesuaian dan rasionalisasi teknis pada postur anggaran, arah pembangunan Sulawesi Utara tidak berubah.

Tema pembangunan RKPD Tahun 2026 tetap mengusung “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

Tema tersebut kemudian diterjemahkan melalui tiga pilar utama prioritas belanja daerah.

Pertama, akselerasi belanja modal, yang difokuskan pada peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana penunjang pariwisata, pendidikan, kesehatan dan sentra agrobisnis.

Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, melalui promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, penguatan ketahanan pangan yang mencakup pertanian, perikanan dan UMKM, serta pendanaan kajian teknis strategis seperti AMDAL, pertambangan dan penataan ruang.

Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, antara lain melalui pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.

Selain itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap target SiLPA, alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026, serta penerimaan Hibah Apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur juga menegaskan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD dikawal secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Menurutnya, integrasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjamin transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pendayagunaan sumber daya daerah.

Gubernur berharap pembahasan bersama DPRD Sulut dapat menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, realistis dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulut, lanjutnya, membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, saran dan pandangan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *