Katabrita – Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan se-Sulawesi Utara mendapat perhatian serius dari DPRD Sulut. Kejelasan regulasi, mekanisme pengelolaan, hingga sinkronisasi dengan program pemerintah pusat menjadi sejumlah hal yang dipertanyakan dalam pelaksanaannya.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sulut, Muliadi Paputungan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulut di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Selasa (19/5).
Dalam rapat itu, Muliadi meminta pemerintah daerah memastikan program Koperasi Merah Putih tidak hanya sebatas pembentukan struktur organisasi, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana progres pembentukan koperasi tersebut serta meminta penjelasan terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai pengelolaan dan hak operasional pengurus koperasi.
“Program dari pusat ini sudah sampai pada tahap apa pelaksanaannya. Kemudian terkait kepengurusan, beredar informasi bahwa pengurus akan mendapatkan gaji. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Muliadi.
Selain itu, legislator tersebut mendorong agar Koperasi Merah Putih dapat disinergikan dengan berbagai program strategis nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat, terutama antara DPMD dengan instansi teknis seperti Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, sehingga koperasi yang dibentuk memiliki arah usaha yang jelas dan mendukung kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Muliadi juga menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu mendapat kepastian, mulai dari legalitas badan hukum koperasi hingga keterkaitannya dengan kebijakan penyaluran Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Sulut, Novita Lumintang, menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih saat ini masih berada pada tahap pembangunan dan penguatan kelembagaan.
Hingga April 2026, kata Novita, tercatat sebanyak 962 koperasi desa dan kelurahan di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara telah memasuki fase pembentukan struktur organisasi.
“Daerah yang saat ini dinilai paling siap menuju tahap operasional antara lain Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Novita.
Terkait pengelolaan sumber daya manusia dan kepengurusan koperasi, Novita mengatakan pemerintah pusat masih menyusun regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Ia mengungkapkan, rencana awal untuk melibatkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pengelolaan koperasi belum dapat dijalankan karena masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Menurut Novita, informasi terbaru yang diterima DPMD Sulut menyebutkan adanya kemungkinan keterlibatan unsur TNI dalam fungsi pengawasan operasional koperasi di tingkat desa.
“Informasi yang kami terima saat kunjungan Dirjen di Kauditan, nantinya akan ada koordinator dari unsur TNI untuk pengawasan koperasi desa. Namun sampai saat ini regulasi resminya dari pemerintah pusat belum diterbitkan,” pungkasnya.
Dengan masih menunggu payung hukum dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, DPRD Sulut berharap pelaksanaan Koperasi Merah Putih dapat berjalan dengan arah yang jelas, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
(*/in)
