Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melalui Komisi III kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik pemblokiran akses jalan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Selasa (2/6), bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut.
Pemblokiran jalan yang dilakukan warga tersebut berkaitan dengan belum tercapainya kesepakatan harga ganti untung lahan yang berada dalam wilayah konsesi PT Meares Soputan Mining (MSM) / Tambang Tondano Nusajaya (TTN). Aksi tersebut berdampak pada terganggunya akses di ruas jalan yang juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
RDP dipimpin oleh Koordinator Komisi III DPRD Sulut yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, serta dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, perwakilan warga, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut.
Dalam forum tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni persoalan pemblokiran akses jalan oleh warga, belum adanya kesepakatan nilai ganti untung lahan, serta rencana tukar guling (ruislag) antara ruas jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada jalur nasional Girian–Likupang.
Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut kemudian mendorong agar akses jalan yang saat ini diblokir dapat segera dibuka kembali. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif, sembari proses penyelesaian hak-hak warga terus difasilitasi.
Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan warga terkait penyelesaian ganti untung lahan. Namun, ia mengakui masih terdapat perbedaan signifikan dalam nilai yang diajukan kedua belah pihak.
“Perusahaan terus melakukan pertemuan dengan warga. Dari sisi masyarakat, harapan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan di angka Rp250 ribu per meter. Nilai tersebut bahkan sudah berada di atas hasil penilaian tim appraisal,” ungkapnya.
Selain itu, David juga menyampaikan bahwa sembari menunggu proses administrasi tukar guling aset rampung, pihak perusahaan akan melakukan perbaikan pada ruas jalan eksisting yang berada di bawah kewenangan BPJN Sulut.
“Perbaikan akan kami lakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional. Targetnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan proses tukar guling aset berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi teknis, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perbaikan jalan di lapangan.
“Kami akan melakukan pendampingan penuh agar kualitas pekerjaan, mutu, serta aspek keselamatan jalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
(*/in)
