Katabrita– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/2/2026).
Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan, persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan agar pengelolaan aset dan usaha daerah lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
“Setelah mencermati laporan akhir Panitia Khusus dan mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang, Pemerintah Provinsi dengan penuh keyakinan menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perumda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur.
Menurutnya, perubahan status menjadi Perumda merupakan langkah modernisasi dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.
“Transformasi ini adalah langkah modernisasi pendayagunaan aset-aset daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Gubernur menegaskan, dengan sistem tata kelola yang lebih baik, Perumda diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menjelaskan bahwa setelah persetujuan bersama ditandatangani, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan pengajuan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri.
“Nomor register ini merupakan syarat mutlak agar regulasi memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga optimalisasi pengelolaan aset dan peningkatan kontribusi terhadap PAD dapat segera diimplementasikan secara formal,” pungkasnya.
(*/in)
