Louis Schramm Sampaikan Laporan Bapemperda, DPRD Sulut Usulkan Tambahan Dua Ranperda di Propemperda 2026

Deprov Sulut192 Dilihat

Katabrita – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm, membacakan laporan hasil kerja Bapemperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2).

Dalam laporannya, Schramm menjelaskan bahwa Bapemperda mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Gubernur.

Ia menyampaikan bahwa penambahan Ranperda tersebut telah melalui mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan Propemperda. Berita acara persetujuan bersama telah ditandatangani pada 2 Februari 2026 oleh pimpinan Bapemperda yang mewakili DPRD serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah yang mewakili Pemerintah Provinsi Sulut.

“Penambahan Ranperda di luar Propemperda ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Schramm saat membacakan laporan di hadapan forum paripurna.

Ia menuturkan, usulan perubahan Propemperda sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi Sulut melalui surat Biro Hukum tertanggal 22 Januari 2026, kemudian dibahas bersama dalam rapat Bapemperda pada 2 Februari 2026.

Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati dua Ranperda untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.

Ranperda pertama adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044. Regulasi ini disusun sebagai pedoman perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sementara Ranperda kedua adalah tentang PT Membangun Sulut Maju (Perseroda), yang dirancang sebagai badan usaha milik daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Di akhir laporannya, Schramm menyampaikan harapan agar pimpinan DPRD Sulut dapat menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 melalui forum Rapat Paripurna, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP