RTRW Baru Jadi Kunci Kepastian Investasi dan Penataan Ruang di Sulut

Deprov Sulut74 Dilihat

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investasi dan penataan ruang di daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026), Gubernur menyampaikan bahwa keberadaan RTRW yang sah secara hukum akan memperlancar agenda pembangunan dan menarik minat investor.

“Tanpa akomodasi regulasi yang tepat, gerak langkah kita dalam menjaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat akan terhambat oleh kendala administratif,” ujar Gubernur.

Menurutnya, melalui RTRW yang telah diselaraskan dengan kebijakan nasional, pemerintah daerah dapat memberikan kepastian zonasi, arah pengembangan wilayah, serta perlindungan kawasan strategis dan lingkungan.

“Hukum harus bersifat dinamis, responsif, dan adaptif terhadap denyut nadi pembangunan. Instrumen hukum daerah harus mampu menjadi katalisator bagi akselerasi pertumbuhan daerah,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, dokumen RTRW 2025–2044 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

“RTRW ini akan menjadi arah pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi masa depan generasi penerus daerah kita,” katanya.

Ia berharap, dengan kepastian tata ruang yang jelas dan legalitas yang kuat, Sulawesi Utara semakin kompetitif dalam menarik investasi serta mampu mengelola ruang wilayah secara tertib dan berkelanjutan.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP