RTRW Sulut Kantongi Persetujuan Substansi ATR/BPN, Bukti Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Deprov Sulut277 Dilihat

Katabrita– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 telah mengantongi Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Gubernur Sulawesi Utara dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/2) 2026 menyebut capaian tersebut sebagai tonggak penting dalam proses panjang penyusunan RTRW yang telah dimulai sejak 2019.

“Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti validitas teknis dan legalitas substansi dari apa yang kita putuskan hari ini,” ujar Gubernur.

Menurutnya, persetujuan tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan tata ruang Sulut telah sejalan dengan kepentingan nasional.

“Persub tersebut menegaskan bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” katanya.

Ia menjelaskan, sinkronisasi dengan pemerintah pusat menjadi aspek penting agar kebijakan tata ruang daerah tidak bertentangan dengan rencana pembangunan nasional maupun kebijakan strategis lainnya.

Dengan telah diperolehnya Persetujuan Substansi, Ranperda RTRW 2025–2044 kini memasuki tahapan berikutnya, yakni proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.

“Persetujuan bersama hari ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi untuk segera membawa dokumen strategis ini ke tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP