Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerapkan strategi adaptif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 guna merespons dinamika fiskal yang berkembang.
Dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun 2025, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengungkapkan bahwa penyesuaian APBD melalui mekanisme perubahan dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menyelaraskan kembali proyeksi pendapatan, khususnya dari dana transfer pemerintah pusat, sekaligus melakukan reprioritasi belanja agar tetap sejalan dengan program strategis nasional dan daerah.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut saat penyampaian LKPJ Tahun 2025.
Ia menegaskan, pengelolaan APBD tahun 2025 dilakukan dengan mengedepankan prinsip value for money, di mana efektivitas dan efisiensi menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan anggaran.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah melakukan penajaman prioritas dengan mengurangi belanja non-esensial, tanpa mengganggu sektor pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global dan nasional.
Gubernur juga menekankan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi hal penting, namun tetap harus berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
Dengan strategi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis mampu menjaga kinerja keuangan daerah tetap sehat, sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.
(*/in)
