Katabrita – Perihal adanya jamaah haji asal Talaud yang tidak mendapatkan tali kasih dari pemerintah kabupaten, Anggota DPRD Sulut angkat suara.
Salah satunya yang menyayangkan hal tersebut yakni, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo.
“Sebagai Wakil Rakyat saya sangat menyayangkannya, ini bukan persoalan Haji bukan persoalan agama, dan bukan persoalan siapa, tapi ini persoalan undang-undang. Undang undang telah mengamanatkan, bagi daerah yang belum memiliki embarkasi, maka biaya embarkasi itu termasuk transportasi dan makan minum itu di tanggung oleh Pemerintah Daerah,” ujar Amir Liputo, Senin (20/5) 2024.
Menurut Liputo sudah ada kuota berangkat haji, sebagai pribadi sekaligus wakil rakyat dia juga berterimakasih kepada Pemprov dan 14 pemerintah kabupaten kota yang sudah memberikan tali kasih.
Dirinya berharap dengan adanya Perda Haji ini akan ada landasan hukum yang lebih jelas, maka semua Pemerintah Kota wajib memberikan biaya lokal, selama belum memiliki embarkasi.
“Memang semua sesuai kemampuan dari pemerintah daerah, kalau belum mampu besarkan bisa membantu sekecil apapun itu, yang penting ada perhatian, kabupaten kota yang lain seperti itu, makanya kita akan buat perda supaya dapat di atur 60/40, 60 kabupaten kota tanggung, 40% Provinsi. Supaya jelas kedepannya agar jamaah tidak perlu kuatir lagi pada saat melaksanakan ibadah haji, prinsipnya beliau sangat menyangkan apa yang terjadi kepada para jamaah haji asal Talaud,” tegas Liputo
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sulut Raski Mokodompit menyayangkan apa yang terjadi kepada 8 jamaah haji asal Talaud.
“Sangat disayangkan memang, jika ada 1 kabupaten yang tidak menganggarkan tali kasih, muda mudahan tidak terjadi dikemudian hari, terkait kabupaten Talaud itu saya tau baru 2 tahun terakhir ini, yang tidak ada tali kasih seperti itu, bantuan biaya lokal haji, nantinya akan kita atur supaya kedepannya akan ada payung hukum,” pungkas Raski saat ditemui setelah pembahasan Perda haji.
(*In)