Bapemperda DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Eksekutif Bahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Katabrita – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat bersama eksekutif pada Selasa (3/6) 2025 di ruang serbaguna DPRD Sulut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera ini membahas tentang penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan regulasi daerah yang responsif dan berkualitas.

Dalam rapat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Wanda L.C Musu, menyampaikan usulan dari dinas (P3A).

”Dari dinas pemberdayaan perempuan kami mengusulkan terkait dengan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebenarnya Perda ini sudah menjadi inisiasi Dewan pada tahun yang lalu tapi tidak kesampaian makanya kami mengusulkan kembali,” buka wanda

Usulan ini menurut Wanda sejak tahun 2019 sudah sempat membahas dan sudah mempunyai naskah akademik, tetapi tinggal mengganti data, selanjutnya ini juga adalah inisiasi dari beberapa LSM yang memang sementara memerhatikan terkait Perda yang mereka usulkan di tahun 2018-2019, namun terpending karena covid-19.

“Kemudian di tahun 2024 kemarin sudah masuk dalam inisiasi dewan, tetapi tidak jalan, makanya tahun ini kami dari dinas mengusulkan kembali,” terangnya

Selanjutnya kata dia, terkait Perda sudah punya, dan seharusnya tahun 2024 sudah dimasukkan, namun belum sempat terkendala belum terjadwal.

“Kalau untuk anggaran kami sudah berkoordinasi dengan badan keuangan, dan mereka sudah memastikan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan,” jelas dia.

Mendengar penjelasan Kadis P3A, Pierre Makisanti selaku anggota Bapemperda pun menyambut baik.

”Dari DPRD sudah mempunyai naskah akademik tinggal memilih mau menggunakan yang dinas punya atau DPRD punya, tinggal menunggu dari pihak eksekutif saja mana yang urgent, karena memang ada beberapa perda yang juga belum siap, baik naskah akademik dan inisasi lainnya, namun ada juga yang sudah siap tetap sekali lagi baiknya dikembalikan kepada eksekutif,” kata Makisanti.

Kemudian, pandangan dari Louis Carl Schramm selaku anggota Bapemperda, dirinya menanggapi serius perihal adanya permintaan penyertaan modal dari PT. MSH (Membangun Sulut Hebat).

Schramm menilai PT. MSH belum memberikan laporan pertanggung jawaban tapi mengusulkan penambahan modal baru.

“PT MSH mau mengadakan rapat umum pemegang saham saja harus pinjam dari BUMD yang lain, kalau belum jelas saya usulkan agar pembahasan perihal MSH skip dulu, karena harus ada kejelasan dulu perihal pertanggung jawaban penyertaan modal,” tegasnya.

Sementara itu, Cindy Wurangian mengatakan bahwa rapat hari ini mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Kepala-kepala Perangkat Daerah yang nanti menjadi pemakrasa yang harus mempersiapkan segala sesuatu terkait Ranperda-ranperda itu.

“Yang tadinya usul Prakarsa Gubernur di Propemperda 2025 ada 7 Ranperda, kemudian hari ini di usulkan lagi untuk di tambahkan 4 Ranperda,” ujarnya

Ditambahkan Cindy, dalam pembahasan hari ini, mayoritas dari Ranperda-ranperda ini masih berproses.

“Jadi, ada yang sementara pembahasan naskah akademik, ada yang sementara proses harmonisasi di Kemenkumham, dan ada yang belum ada naskah akademiknya,” tambahnya

Wurangian juga mengharapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah sudah melaporkan kepada pimpinan, kemudian kami bisa mendapatkan informasi yang pasti dari 7 Ranperda yang di usulkan ini, yang mana prioritas yang bisa kita bahas sampai di penghujung tahun 2025.

Menurut Wurangian ketika di putuskan menjadi prioritas, harus juga di dukung dengan syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi dan perlu di masukkan ke DPRD agar bisa di Paripurnakan dan berlanjut prosesnya.

Selanjutnya, dalam penjelasan kepada Bapemperda, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulut, Flora Krisen bahwa ada 4 Ranperda yang akan diusulkan.

Kemudian Krisen menjelaskan progres dari Ranperda atas perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 214 tentang pendirian BUMN Sulut Membangun sudah diusulkan di DPR untuk masuk dalam program perencanaan.

“Progres yang sudah kami lakukan bersama dengan Biro Ekonomi atas usulan ranperda ini bahwa sudah dibentuk dan ditandatangani SK Tim penyusun dan sudah mulai melaksanakan aktifitas penyusunan ranperda” jelas Krisen.

Selanjutnya dia menjelaskan berkaitan dengan keterlibatan perangkat daerah dan sudah dikoordinasikan dengan adanya SK Gubernur.

Diketahui, ranperda usul prakarsa gubernur yang ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2025 yakni:

1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024-2043.

2. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2029.

3. Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.

4. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara.

5. Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.

6. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.

7. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun sulut hebat

Adapun 4 usulan tambahan Ranperda masing-masing,

1. Ranperda Pertambangan

2. Ranperda pemberdaayaan Perempuan Dan perlindungan anak

3. Ranperda perjinan berusaha

4. Ranperda Perubahan Perda no 3 tahun 2014 tentang BUMD PT Sulut Membangun.

 

 

(Adv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP