DPRD Sulut Gelar RDP Bersama BPN Se-Sulut

Legislatif861 Dilihat

Katabrita – DPRD Sulut panggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Se Sulawesi Utara terkait araknya Khasus khasus Mafia pertanahan di Sulawesi Utara yang merugikan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin langsung oleh salah satu anggota Komisi I DPRD Sulut, Resa Waworuntu di Ruang Serbaguna kantor DPRD Sulut, pada Selasa (20/5) 2025.

Salah satu anggota DPRD Sulut, Hendri Walukow usai rapat menyampaikan bahwa hampir setiap minggu pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah, termasuk praktik-praktik mafia tanah.

“Ini berarti kami harus menyikapi persoalan tersebut secara bijak, dengan koordinasi dan sinkronisasi bersama BPN sebagai mitra kerja kami di Komisi I. Tujuannya agar aspirasi masyarakat bisa kami jawab secara konkret,” kata Walukow.

Dia menyoroti khusus persoalan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga terlantar namun telah lama digarap masyarakat serta meminta agar status tanah tersebut bisa diubah menjadi hak milik.

“Tanah eks HGU yang telah digarap masyarakat selama 20 hingga 30 tahun seharusnya bisa diperjuangkan agar mendapat status hak milik melalui kementerian BPN. Ini merupakan bagian dari program kami di Komisi I, bukan hanya menerima aspirasi, tapi harus menghasilkan solusi,” cetus legislator dari Dapil Minut–Bitung tersebut.

Hendri juga mendorong pihak BPN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk secara transparan menunjukan data area tanah eks HGU yang bisa masuk dalam program reformasi agraria.

Ditmbahka dia, bahwa langkah awal harus dimulai dengan brainstorming antara DPRD dan BPN sebelum masuk ke isu-isu teknis.

“Ada juga LSM yang mengaku membawa persoalan tanah dan meminta difasilitasi hearing oleh Komisi I. Namun sebelum itu, kami harus terlebih dahulu bertemu langsung dan berdiskusi awal dengan Kepala BPN untuk memastikan validitas masalah yang dibawa,” tuturnya.

RDP ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulut, khususnya Komisi I, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah serta memberantas praktik mafia tanah yang merugikan publik.

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP