Katabrita – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen mengatakan bahwa pada awal bulan September 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaran Ibadah Haji akan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu dikatakan Ketua DPRD dalam Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Senin (26/8) 2024.
Dirinya memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji akan disahkan pada awal September 2024.
“Awal bulan depan, sebelum tanggal 9 September diketuk,” ujar Silangen.
Dirinya menjelaskan bahwa Perda Haji nantinya bertujuan untuk mempermudah calon jemaah haji dari Sulut.
“Perda ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tambahnya.
Lanjutnya, perda ini akan memastikan kepastian hukum dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji di Sulut dengan prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(*in)






