Gubernur Yulius : Perubahan Perda Pajak Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal dan Layanan Publik

Katabrita – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan sekadar penyesuaian administrasi, tetapi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Hal ini disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12) 2025

Menurut Gubernur, perubahan perda tersebut disusun untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah mampu mengakomodasi dinamika ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pajak dan retribusi daerah diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Gubernur.

Ia menekankan bahwa daerah harus memiliki kekuatan fiskal yang cukup untuk membiayai kebutuhan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga program-program sosial yang menyentuh masyarakat secara langsung.

Gubernur juga menyebut bahwa penguatan pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Optimalisasi pendapatan harus dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel, agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, perubahan perda ini memastikan bahwa setiap jenis pajak yang dipungut memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang efektif, sehingga tidak menghambat kegiatan usaha maupun pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia berharap regulasi yang diperbarui ini menjadi fondasi fiskal yang kokoh bagi Sulawesi Utara untuk terus berkembang, sekaligus memperluas kapasitas daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP