Katabrita – Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 digelar di DPRD Sulut pada Selasa (10/6) 2025.
Disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, bahwa tujuan RTRW dirancang untuk menguatkan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektifitas yang bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan dan pertanian secara terpadu yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun wilayah perencanaan ini yang termuat dalam draf meliputi daratan kurang lebih seluas 1.450.602 hektar dan wilayah laut seluas 5.045.945 hektar.
“RTRW ini mengakomodasi pengembangan kawasan strategis, baik kawasan yang telah menjadi komoditas pengembangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Utara seperti KEK Likupang, taman nasional Bunaken dan daerah perbatasan, juga arah kebijakan pemerintahan yang kami pimpin selama lima tahun ke depan yang telah dirancang melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029,” tuturnya.
Adapun sembilan kebijakan strategis dalam RTRW sebagai landasan pembangunan Sulawesi Utara
1. Pengembangan aksesibilitas transportasi di seluruh wilayah, diutamakan pada wilayah kepulauan
2. Peningkatan pelayanan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berdaya guna
3. Perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung
4. Pengembangan dan pengelolaan pariwisata di seluruh wilayah yang berbasis kesejahteraan masyarakat
5. Pengembangan kelautan dan perikanan yang berdaya saing terpadu
6. Pengembangan pertanian untuk mencapai ketahanan pangan di wilayah dan peningkatan perekonomian masyarakat
7. Pembangunan dan pengembangan budidaya lainnya yang ramah lingkungan berdaya guna dan berhasil guna
8. Pemantapan pengelolaan dan pengembangan kawasan perbatasan negara dan KSP
9. Penguatan dan pengembangan kelembagaan dibidang penataan ruang.
(*/in)







