Katabrita – Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menyampaikan bahwa progres pembangunan jalan nasional di wilayah Sulut masih berjalan sesuai rencana. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulut di Manado.
“Kami menilai RDP ini cukup kondusif, karena pada dasarnya Komisi III meminta gambaran umum mengenai program pelaksanaan tahun ini dan juga program di tahun depan,” ujar Kepala Satker PJN I Ringgo Radetyo usai rapat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program infrastruktur jalan nasional tahun ini tetap berada dalam jalur yang sesuai target. “Penanganan tahun ini sudah berjalan dan progres kita masih on the track. Kita masih yakin bisa mencapai target penyerapan dengan prognosis 99 persen di akhir tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, untuk program tahun depan, pihaknya masih menunggu penetapan final anggaran. Meski demikian, sejumlah tambahan anggaran telah masuk dalam perencanaan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah).
“Waktu pengerjaannya cukup singkat, kita hanya memiliki waktu kurang lebih dua sampai tiga bulan hingga akhir tahun. Karena itu kami berharap dukungan pemerintah daerah, terutama Komisi III DPRD, agar bisa memfasilitasi kelancaran pekerjaan di lokasi,” tambahnya.
Selain evaluasi pelaksanaan program, RDP tersebut juga membahas proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III, khususnya kesiapan lahan untuk penyelesaian tahap 4 dan tahap 5.
“Untuk MORR III, kita masih memiliki beberapa lahan yang sedang dalam proses negosiasi dan juga konsinyasi, terutama di tahap 3 dan 4. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perkimtan dan Kantor Pertanahan Minahasa agar proses pembebasan lahan dapat dipercepat,” ujarnya.
Adapun target penyelesaian MORR III tahap 4 sepanjang 2,6 kilometer dan tahap 5 sepanjang 3,7 kilometer, dengan total 6,3 kilometer hingga ke wilayah Winangun.
“Kami akan terus mengoptimalkan pengerjaan di lapangan sembari memastikan seluruh aspek administrasi dan lahan dapat terselesaikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(*/in)






