Katabrita – Komisi II DPRD Sulawesi Utara (Sulut) rekomendasikan untuk menutup gerai-gerai Indomaret maupun Alfamart yang tidak memiliki ijin.
Di Sulawesi Utara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terungkap ada ratusan Gerai Alfamart dan ada puluhan Gerai Indomaret yang belum terdata di Online Single Submission (OSS).
Yang mana OSS ini merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
“Maka dengan demikian hasil rekomendasi pada saat ini bahwa semua gerai Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin, kami minta pihak kepolisian untuk melakukan police line,” ujar Ketua Komisi II, Sandra Rondonuwu, Senin (15/7) 2024.
Rondonuwu juga, dalam rekomendasinya meminta agar pihak Indomaret maupun Alfamart untuk membayarkan pajak-pajak kepada daerah.
“Memang benar Alfamart dan Indomaret sudah berinvestasi di Sulut, kami tidak melarang investasi, namun bagaimana mereka dikatakan berinvestasi, akan tetapi tidak membayar pajak, karena tidak terdata di OSS, ” tegas Rondonuwu.
“Gerai-gerai yang tidak terdata di OSS, harus membayar pajak dari awal pembukaan,” Pinta Rondonuwu saat membaca hasil RDP.
Diketahui, berdasarkan data DPM-PTSP, Alfamart memiliki 355 gerai di Sulut, 299 diantaranya tidak terdaftar dalam aplikasi OSS termasuk juga 20 gerai Indomaret.
RDP dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II, Inggried Sondakh, Sekretaris Komisi II Nick Lomban, dan Anggota Komisi II Jems Tuuk, Teddy Pontoh dan Husein Talahu. Serta Dinas Perdagangan, dan DPM-PTSP serta Perwakilan Indomaret dan Alfamart.
(*In)