Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melakukan mediasi antara PT. PLN UID Suluttenggo dan Perusahaan Alih Daya Pembangkitan.
Pasalnya vendor yang menangani pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan PLTD yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo ini merasa dirugikan PT. PLN.
Menurut perwakilan Perusahaan Alih Daya, Ferdinand Mangumbahang, pihak vendor merasa sangat dirugikan atas rencana PT. PLN UID Suluttenggo untuk menyerahkan pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan PLTD tersebar di Suluttenggo (Sulawesi Utara,Tengah dan Gorontalo), kepada anak perusahaannya PT. PLN TARAKAN.
“Maka kami sebagai perusahaan lokal Alih Daya Pembangkitan yang selama ini melakukan pekerjaan tersebut merasa sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut,” ujar Mangumbahang Senin (18/9) 2023.
Dirinya pun menjelaskan bahwa alasan perusahaan alih daya ini yakni pekerjaan yang dilakukan adalah hasil lelang pekerjaan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan PT.PLN Wilayah Suluttenggo.

“Pekerjaan yang kami lakukan didapatkan dari hasil pelelangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan PT.PLN Wilayah Suluttenggo, sehingga kalau kebijakan tersebut diatas dilaksanakan, berarti terjadi monopoli pekerjaan oleh pihak anak perusahaan PT.PLN TARAKAN,” ujarnya.
Dia menambahkan hal tersebut melanggar UU no. 5 tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat.
“Yang berikut, hal ini mengancam keberadaan Perusahaan-perusahaan Lokal yang selama ini menjadi pelaksana pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan Mesin PLTD tersebar di Suluttenggo,” pungkasnya.
Mediasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Berty Kapoyos serta dihadiri oleh anggota DPRD Ayub Ali, Yongkie Limen, Boy Tumiwa.
Adapun PT PLN langsung dihadiri oleh GM, Ari Dartomo.
(In)
Komentar