Katabrita – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, Pimpinan dan Anggota Komisi 2 DPRD Sulut melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022, yang kegiatan sospernya dilakukan mulai dari tanggal 20-25 Maret 2023.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen melakukan kegiatan sosialisasi perda ini di Kepulauan Sangihe pada 21 dan 22 Maret 2023.
Dalam sambutannya, dirinya memaparkan bahwa sosialisasi perda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek ini terlaksana untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Bahwa di Sulawesi Utara sudah ada perda yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.
Adapun, kata Silangen maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
“Juga Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” Jelasnya.
Ditempat berbeda, Anggota Komisi II DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk menggelar kegiatan SosPer di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Selasa (21/03) 2023.
Anggota Komisi II DPRD Sulut Julius Jems Tuuk menjelaskan mengenai bagaimana teknis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya menyampaikan bahwa sudah ada jutaan data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah dibatalkan oleh Kementerian Sosial karena ada penerima tapi tidak ada laporan, sehingga data tersebut dibatalkan.
“Hari ini dijelaskan adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan ada yang dibiayai oleh Pemerintah dan ada yang dibiayai Mandiri atau Perusahaan ia bekerja. Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, ada yang dibiayai Pemerintah dan dibiayai oleh perusahaan dan mandiri,” kata Jems Tuuk.
Di lain sisi, Anggota Komisi II DPRD Sulut, Heri Rotinsulu menggelar kegiatan Sosper di Kolongan, Minut pada Jumat (24/03) 2023.
Dia berpandangan bahwa Perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.
Rotinsulu pun menjelaskan soal pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia,” Katanya.
Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya. Pemerintah terus tampilkan program yang melindungi masyarakat seperti jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pun, Anggota Komisi II DPRD Sulut Alfian Bara melaksanakan Sosper di Matali, Kotamobagu pada 21 dan 22 Maret.
Dalam giat itu, Politisi NasDem ini mendorong pihak-pihak terkait untuk saling bersinergi dalam memaksimalkan tugas pokok dan fungsi pelayanan antar stakeholder.
“ Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi yang ada di daerah kabupaten dan kota, saya mendorong kepada stakeholder terkait, tingkatkan kinerja pelayanan guna terwujudnya pelayanan yang terencana dan berkualitas untuk masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)