Katabrita– DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat Bapemperda terkait penyusunan ranperda tentang Penyelenggaraan Haji bersama Kementrian Agama Provinsi Sulut, Senin (20/05) 2024.
Dalam kesempatan tersebut Haji Ahmad Soleh, Plt penyelenggaraan Haji dan Umroh sulut mengatakan terkait tali kasih Itu adalah wewenang dari Bupati/Walikota untuk memberikannya.
“Makanya kita berupaya dalam rancangan Perda Haji ini segara terealisasi, agar masing masing pimpinan daerah Bupati dan Walikota memiliki payung hukum untuk bisa memberikan bantuan santunan kepada calon jamaah haji,” kata Soleh
Lanjutnya untuk Kabupaten Talaud yang tidak ada tali kasih, diirinya enggan berkomentar, dikarenakan bukah ranahnya, walaupun sudah ada himbauan.
“saya no comment,” katanya
“Kita hanya bisa menghimbau tidak bisa lebih dari itu,” tambahnya .
Dirinya mengharapkan hasil yang terbaik dari pembahasan Perda tersebut.
(*In)