Katabrita – Jems Tuuk, anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Komisi II memberikan rekomendasi dalam penamaan produk yang memiliki kearifan lokal.
Hal itu disebut Tuuk saat menggelar RDP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut.
Dirinya mempertanyakan penamaan minuman beralkohol Cap Tikus 1978 kepada Disperindag.
“Mengapa minuman beralkohol Cap Tikus 1978 sudah di pakai oleh investor. Bukankah ini adalah merupakan kearifan lokal masyarakat Minahasa kenapa harus ada yang memakai merk Cap Tikus,” Tanya Tuuk kepada Kepala Dinas, Senin (15/7) 2024.
Kedepannya, Tuuk mengatakan agar saat memberikan ijin, Dinas juga harus mengedukasi terkait penamaan merk dagang.
“Seharusnya pihak Disperindag yang memberikan ijin dapat mengkaji dan memberikan masukan terkait penggunaan merk minuman beralkohol Cap Tikus ini,” Kata Tuuk.
Adapun jawaban dari Kepala Dinas, Daniel Mewengkang, yakni bahwa penggantian merk Cap Tikus 1978 sudah di beli atau diakuisisi oleh perusahaan cawan mas. Sehingga kata Mewengkang pemakaian merk Cap Tikus 1978 sudah mendapat ijin.
RDP dipimpin Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu di dampingi Wakil Ketua Nick Adicipta Lomban, Sekretaris Inggrid Sondakh serta anggota Jems Tuuk, Tedy Pontoh dan Husein Tuahuns.
(in)
