Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2025, Kamis (23/04) 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat paripurna ini menjadi momentum strategis dalam memastikan fungsi pengawasan DPRD berjalan optimal, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam agenda tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Raski Mokodompit, menyampaikan laporan hasil pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2025. Pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif, termasuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan kinerja dan kondisi riil di masyarakat.

“Rekomendasi ini menjadi bahan kebijakan penting bagi kepala daerah dalam memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pembangunan ke depan,” ujar Mokodompit.
Ia menegaskan, berbagai catatan strategis yang disampaikan merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah, yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027, guna menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus LKPJ, yang telah bekerja secara intensif, kritis, dan maraton dalam membedah capaian kinerja pemerintah daerah.
Menurut Gubernur, rekomendasi DPRD merupakan “navigasi penting” dalam menyempurnakan arah kebijakan pembangunan ke depan.
“Ini adalah bentuk sinergitas yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam satu tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut memberikan perhatian serius terhadap seluruh catatan strategis DPRD, yang difokuskan pada empat pilar utama, yakni urusan pelayanan dasar, non pelayanan dasar, urusan pilihan, serta penunjang pemerintahan.
Keempat pilar tersebut mencakup sektor pendidikan dan kesehatan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup, pertanian dan perikanan, hingga tata kelola pemerintahan dan penguatan manajemen aparatur sipil negara.

Selain itu, rapat paripurna turut dirangkaikan dengan penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD serta laporan pelaksanaan reses masa persidangan kedua tahun 2026 yang menjadi representasi aspirasi masyarakat.
“Laporan reses adalah suara murni masyarakat yang wajib kita dengar dan tindak lanjuti dalam kebijakan pembangunan,” tegas Gubernur.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi serta menjaga semangat mapalus sebagai kearifan lokal dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan tercipta keselarasan antara fungsi pengawasan DPRD dan pelaksanaan program pemerintah daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sinergi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi kunci dalam mewujudkan daerah yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
(Adv)
