JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi secara masif di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp 1 triliun.
Operasi penindakan ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan antara 24 Juni hingga 2 Juli 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai palsu.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk mesin produksi, bahan baku, ribuan keping meterai palsu, serta meterai bekas pakai yang direkonstruksi (rekondisi).
Temuan yang paling mengejutkan adalah disitanya tiga gulungan kertas bahan baku khusus. Berdasarkan estimasi teknis, setiap gulungan tersebut mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Jika seluruh bahan baku ini telah diedarkan, kerugian negara bisa mencapai angka fantastis. Namun, berkat tindakan cepat aparat, kerugian nyata yang sudah terjadi “hanya” sebesar Rp 40.073.340.000 dari total 4.007.334 keping meterai ilegal yang terlanjur dijual oleh sindikat.
Selain itu, penyitaan mesin produksi juga mencegah potensi kerugian masa depan sebesar Rp 9 miliar per tahun, mengingat kapasitas mesin tersebut dapat mencetak 900.000 keping meterai palsu annually.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin. Ia menekankan bahwa pemalsuan meterai bukan hanya soal kerugian finansial negara, tetapi juga ancaman terhadap kepastian hukum masyarakat.
“Dokumen dengan meterai ilegal, baik palsu maupun kurang bayar, tidak dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Ini merugikan masyarakat dalam beracara. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP dan penegak hukum dalam melindungi integritas sistem perpajakan dan kepastian hukum,” ujar Bimo Wijayanto di Jakarta, Selasa (19/8/2026).
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu menghadapi Pasal 24 dan 25 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Sementara itu, pelaku rekondisi meterai bekas dikenakan Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Menyusul pengungkapan kasus ini, DJP kembali mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati. Bimo Wijayanto mengimbau warga agar hanya membeli meterai tempel yang sah melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti Kantor Pos, bank persepsi, atau agen resmi lainnya.
“Jangan tergiur penawaran harga di bawah ketentuan. Meterai palsu atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai dan harus dilakukan pemeteraian kemudian. Apabila menemukan dugaan peredaran meterai ilegal, segera laporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum,” tutupnya.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai kunci penting dalam memberantas praktik ilegal ini, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mendukung penerimaan negara untuk pembangunan. (*)
